Pengertian Definisi Akta Otentik
Akta
otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali
jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan. Mengenai definisi dari
akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang
ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum
yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
Jadi, apabila di ambil point2nya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris,
akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya
oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian
antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua
belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna
4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan
mengenai ketidak benarannya
Apakah yang berhak untuk membuat akta otentik hanyalah Notaris? Tentu
saja tidak, karena yang dimaksud dengan “pejabat umum yang berwenang”
itu sendiri adalah pejabat yang memang diberikan wewenang dan tugas
untuk melakukan pencatatan tersebut, misalnya: Pejabat KUA atau pejabat
catatan sipil yang bertugas untuk mencatat perkawinan, kelahiran dan
kematian, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan lain sebagainya.
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi
juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya
dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang
sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
.
Jumat, 30 Maret 2012
Pengertian Definisi Akta Otentik
08.14