Pengertian Definisi Deviden
Dividen merupakan bagian laba yang
diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian
sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk
dalam pengertian dividen adalah:
- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
- pembagian laba dalam bentuk saham;
- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
- pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pembayaran deviden, atau yang
dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma,
Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta
perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD
(seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki
penyertaan saham dibawah 25 %
dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto
deviden yang terutang atau dibayarkan. Apabila penerima deviden tidak
memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula
(pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus untuk deviden
yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17
ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak
Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh
Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam
Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar
Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1)
Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal
26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; serta Peraturan Pemerintah Nomor :
138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
.