Jumat, 30 Maret 2012

Pengertian Definisi Akta

Pengertian Definisi Aktaadalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).

Pengertian Akta Catatan Sipil
adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.

Kegunaan Akta Catatan Sipil
-  Akta Catatan Sipil merupakan Sat Bukti paling kuat dalam menentukan
   kedudukan hukum seseorang.
-  Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna
   di depan hakim.
-  Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai
   kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
-  Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan
   untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
   Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris
   dan sebagainya.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan- Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66
- Kepres Nomor 52 Tahun 1977
- Kepres Nomor 12 Tahun 1983
- Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983
- Perda Kab. Dati II Badung Nomor 5 Tahun 1986
- Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992
- Perda kab Dati II Badung Nomor 1 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 44 Tahun 1995
- Perda Kab Dati II Badung Nomor 7 tahun 1995

Pengurusan Akta Catatan Sipil- Untuk pengurusan semua jenis Akta Catatan Sipil dapat dilakukan
  di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung,
  Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung "MANGUPRAJA MANDALA"
  Jl. Raya Sempidi Mangupura - Badung
  Telp. 0361 415978, Fax.  0361 430593

- Untuk Akta Perkawinan bagi Agama Hindu dapat dilakukan di masing-masing
  Kecamatan sebagai pembantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  di dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

- Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan
  di Kantor Urusan Agama setempat.

Prosedur Pendaftaran :1.  Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil
     sesuai dengan jenis akta dengan syarat-syarat warkah lengkap.

2.  Pemohon membayar biaya pendaftaran sesuai jenis akta di loket pembayaran

3.  Pemohon dan dua orang saksi membubuhkan tanda tangan /cap ibu jari
     pada buku akta  sesuai dengan jenis akta yang didaftarkan.

4.  Pada hari yang telah ditentukan dalam kwitansi, pemohon dapat mengambil
     kutipan aktanya pada loket pengambilan.



.